Syarat keahlian untuk seuatu kerja profesional merupakan hal yang mutlak. Misalnya seorang profesional dalam pengelasan (welding), mestilah memiliki keahlian walding tersebut, yang bersangkutan harus memiliki pemahaman keilmuan (teoritis) dan penguasaan keahlian (praktis).
Penguasaan keahlian (praktis), dapat diraih melalui suatu pelatihan terstruktur atau belajar langsung dalam suatu kerja nyata terbimbing (learning by doing). Pada beberapa kasus seseorang mencapai keahlian karena belajar dan mencoba sendiri (otodidak).
Penilaian penguasaan keahlian, didasarkan pada kemampuan dalam melakukan kerja teknis. Hal ini lebih bersifat kasat mata dan dapat dinilai dari baik atau tidaknya hasil kerja yang dilakukan.
Sedangkan untuk mendapatkan pemahaman teoritis, harus dilalui dalam suatu jenjang pendidikan formal sarjana. Pencapaian pemahaman teoritis mesti disahkan melalui serangkaian ujian yang diujikan oleh dosen atau guru besar. Pada tahap akhir jenjang pendidikan formal akan ditutup dengan suatu ujian umum yang bersifat komprehensif.
Ijazah sarjana adalah bukti pengakuan (sertifikasi) terhadap pemahaman teoritis dari sebuah bidang ilmu.
Didasarkan pada kenyataan tersebut, pemahaman keilmuan dan penguasaan keahlian dari seorang profesional mestinya hanya dapat diakui jika yang bersangkutan memiliki ijazah sarjana pada bidang profesi dan bukti keahlian berupa suatu daftar pengalaman praktis.
Jika kita amati dunia kerja/profesi, terdapat beberapa profesi yang dengan ketat mempersyaratkan pemahaman kelimuan dan penguasaan keahlian, antara lain :
- profesi dokter
- profesi apoteker
- profesi notariat
- profesi akuntan
Seorang mesti memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran dan kerja magang (co-ass) dalam suatu jangka waktu, untuk boleh menggunakan gelar dokter dan melakukan praktek kedokteran. Misalkan anda memiliki kemampuan dan keahlian dalam pengobatan, sampai kapanpun anda tidak akan pernah diizinkan menyatakan diri sebagai dokter, serta tidak berhak membuat pernyataan tentang status medis.
Hal yang mirip juga berlaku pada profesi apoteker, notariat dan akuntan. Sekalipun anda memiliki kemampuan matematis dan kebisaan dalam melakukan audit dan penyusunan laporan keuangan, tapi anda tidak memiliki ijazah sarjana akuntansi, maka laporan keuangan yang anda susun tidak akan berarti apa-apa, misalnya dalam suatu proposal investasi. Perbankan hanya akan menerima laporan keuangan yang sudah diaudit dan disusun oleh suatu akuntan publik. Walaupun bagi seorang insinyur, masalah matematis keuangan dan tata laporannya bukanlah suatu yang terlalu sulit untuk diadaptasi, namun mereka tidak akan pernah diizinkan dan diakui sebagai akuntan. Walaupun dengan suatu persiapan mereka mungkin mampu melalui suatu ujian akuntan, namun kode etik profesi akuntan tidak akan mengizinkannya.
Eklusifitas terhadap profesi dokter, akuntan, notariat, dan apoteker bersifat mutlak, sehingga mereka yang tidak memiliki ijazah; sarjana dokter, sarjana akuntansi, sarjana hukum dan sarjana farmasi; tidak dapat masuk kebidang profesi tersebut.
Bagaimana dengan profesi IT (komputer)? Mestinya juga hanya diizinkan bagi sarjana komputer. Karena bagaimanapun juga profesional "lintas pagar" tidak memiliki pengakuan terhadap pemahaman teoritis. Sehingga tidak bisa dijamin bahwa aplikasi yang dibangun oleh profesional lintas pagar memiliki keandalan yang memadai.
Barangkali suatu persyaratan untuk menjadi profesional IT/Komputer mesti disepakati oleh asosiasi sarjana komputer. Misalnya seorang profesional IT/Komputer harus memenuhi kriteria berikut :
1. pamahaman keilmuan dasar dengan bukti Ijazah S1 teknologi informasi (IF, MIF, SK)
2. penguasaan praktis :
- bukti project personal multi platform
- penguasaan tools (software, hardware, OS, DBMS, bahasa)
- wajib kerja sarjana
Andaikan asosiasinya belum terbentuk, mungkin langkah awal yang harus segera dilakukan adalah membentuk asosiasi. Sehingga dimasa depan asosiasi dapat memperjuangkan persyaratan profesional IT/komputer yang berpihak kepada sarjana komputer.
Tuesday, October 9, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment