Thursday, April 24, 2008

Ancaman Pidana dalam RUU ITE

Upaya mengatasi penyimpangan yang sering dilakukan oleh para pengguna internet, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya :

Tentang e-pornografi
Pasal 26:
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
--> Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar

Sabotase/cracker
Pasal 27 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
--> Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Data Confidential & Privacy
Pasal 22: (1)
Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
--> Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta

Nama Domain
Pasal 23 (2):

Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
--> Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta

Sabotase Instalasi Negara
Pasal 27 (3):
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

Pasal 28 (1):
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

Pasal 30 ayat (1):

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

Pasal 30 ayat (2):

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

Pasal 30 ayat (3):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

Pasal 30 ayat (4):

Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

Pasal 33 ayat (2):
Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

--> Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar


Cracking Sistem Negara
Pasal 27 (2):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
--> Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar

Hacker Sistem Perbankan
Pasal 31 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

Pasal 31 (2):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

Pasal 33 (1):
Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

Pasal 35:
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

--> Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar


Sungguh ancaman hukuman ..... waoo.... mengerikan....


Original vs Bajakan

Kisah Nyata

Berikut adalah cerita dari seorang rekan sebut Mr. X yang berurusan Polisi sehubungan dengan masalah lisensi software :

1. Jika kita telah mempunyai lisensi sebuah software bukan berarti kita terbebas dari masalah hukum. Masih banyak celah dan hal2 lain yang bisa menyeret kita.

Saran Mr. X : Jika polisi telah datang ke perusahaan anda, anda harus respon dengan serius dan sesegera mungkin. Terserah mau cara legal atau non legal. Lebih cepat lebih baik. Makin lama "Cost" makin tinggi

2. Penggandaan atau Copy/Clone dibolehkan sebatas Arsip. Jadi ternyata tidak semua penggandaan itu ilegal.

3. Orang yang paling bertanggung jawab adalah yang menginstall software pada komputer tersebut. Karena sisanya owner atau perusahaan biasanya cuci tangan semua, kecuali anda punya bukti tertulis atau email dan lain-lain.

4. Hukuman 7 tahun kurungan atau denda minimal 1 Jt n Max 5 Milyard

5. Biasakan dari sekarang kita tidak asal install software, banyak kok yang Gratisan atau trial version jika terlanjur "windows minded".

6. Lain-lain mungkin bisa di tambah....

Tuesday, April 15, 2008

Posisi mana yang anda PILIH ?

Sebuah team developer SH-X yang terdiri 3 orang programmer/developer berhasil menyelesaikan aplikasi real time untuk pengendalian biaya produksi.

Setelah menjalani whitebox testing dan blackbox testing oleh para developer senior dan para praktisi produksi, aplikasi ini dapat diterima sebagai sebuah aplikasi yang paling pantas diimplementasikan diberbagai perusahaan industri.

Kekuatan marketing yang mumpuni telah menghantarkan aplikasi ini keberbagai perusahaan yang kemudian memutuskan untuk mengimplementasikannya. Dalam waktu singkat 1000 perusahaan deal untuk menjadi pengguna apliklasi tersebut.

Untuk mengimplementasikannya, ternyata bukan pekerjaan yang sederhana. Dibutuhkan pemahaman tentang struktur produk dan alur produksi. Tentunya juga penguasaan terhadap aplikasi.
SH-X harus merekrut minimal 100 staf baru untuk ditugaskan menset-up aplikasi diberbagai perusahaan klien tersebut. Yang pada akhirnya juga bertugas memberikan bantuan teknis bagi klien dalam mengoperasikan sistem tersebut.

Posisi mana yang anda pilih : developer, installer (system support) atau marketing ???

Kemana Arah Pendidikan IT Indonesia ?

Oleh Nixon Erzed

Sebuah pertanyaan besar saat ini, kemana arah pendidikan IT Indonesia akan dibawa? Kalau mengikuti pakem "mutlak" Indonesia saat ini tentunya pendidikan IT; baik ditingkat pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi harus menuju kepada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. Artinya lulusan pendidikan IT diharapkan menjadi orang yang siap pakai di dunia kerja IT.
Hal ini berbeda dengan dalil umum yang menyatakan bahwa bahwa lulusan sekolah (menengah/tinggi) adalah orang-orang yang belum siap kerja sehingga mesti mengalami masa magang, berbagai training, atau orientasi kerja sehingga baru benar-benar siap bekerja. Sementara lulusan IT dituntut sudah memiliki keahlian praktisnya ketika menjadi sarjana.

Karena dituntut siap kerja, program studi IT di berbagai perguruan tinggi mulai mengkombinasikan materi-materi praktis kedalam kurikulum akademik. Hal ini sangat berbeda dengan pendapat mahaguru-mahaguru idealis yang menyatakan pengetahuan/kehalian praktis tidak perlu diajarkan dalam kurikulum formal, karena mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kematangan teoritis-matematis akan mudah mengadaptasi berbagai keahlian praktis tersebut. Kurikulum akademik harus dijejali dengan berbagai matakuliah dasar dan matakuliah dasar keahlian.

Dalam kondisi yang memenuhi kriterianya, memang seseorang yang mampu mencapai kematangan teoritis-matematis memilki kemampuan untuk mengadaptasi berbagai keahlian praktis. Artinya dalam hal ini yang bersangkutan selain "encer" otaknya, juga memiliki ketertarikan untuk menggeluti keahlian praktis. Yang bersangkutan tidak terjebak dalam mengutak-atik algoritma dasar saja, dan juga tidak terpaku dalam penggunaan fungsi-fungsi dasar. Untuk dapat mengadaptasi keahlian praktis maka yang bersangkutan harus memiliki keluwesan untuk menerima dan memanfaatkan berbagai komponen siap pakai. Bahkan kadang juga kesedian memanfaatkan modul-modul freeware dan opensource.

Betty Alisyahbana (mantan CEO IBM Indonesia) dalam tulisannya di Harian Kompas Oktober 2007 melansir bahwa Diperlukan Disiplin Ilmu Baru pada Abad ke 21.

Walaupun tidak boleh diterima bulat-bulat, tulisan ini mestinya dapat membuka mata para mahaguru betapa telah terjadi perubahan yang harus disikapi dalam kurikulum akademik pendidikan tinggi.

Memang jika dicermati lebih jauh, betapa pergeseran besar telah terjadi dalam bidang profesi dan keahlian IT. Saat ini kurikulum dan kemampuan yang 10-15 tahun yang lalu dianggap sebagai materi perguruan tinggi, telah bergeser menjadi materi yang layak didapat oleh siswa SMA. Berbagai kemudahan sebagai dampak kemajuan teknologi informasi, telah meyebabkan banyak kehalian yang tadinya adalah wilayah lulusan Informatika/Komputer telah berubah menjadi keahlian umum yang dapat dikuasai oleh lulusan berbagai program studi.

Pada akhirnya kembali ke pertanyaan semula : KEMANA ARAH PENDIDIKAN IT INDONESIA?