Showing posts with label Sosio IT. Show all posts
Showing posts with label Sosio IT. Show all posts

Monday, July 27, 2009

Komputer & Masyarakat STTI NIIT ITech 2009

Mahasiswa STTI NIIT I-TECH peserta matakuliah Komputer dan Masyarakat, Semester Ekstensif Tahun Akademik 2008/2009, harus membuat blog dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Membuat sebuah blog yang dilengkapi : shoutbox, visitor counters, link ke site I-Tech (http://www.i-tech.ac.id) dan link ke blog IT-Society (http://it-society.blogspot.com).
  • Tugas-tugas matakuliah ditulis di blog tersebut.
  • Informasikan url dan nama blog anda ke : shoutbox di blog ini
  • Blog agar dipublikasikan agar mendapatkan banyak pengunjung
  • Penilaian meliputi : bobot isi tulisan (originalitas, kesesuaian, keluasan dan kedalaman), tingkat kunjungan pada blog dan respons/coments visitors terhadap tulisan.
Link terhadap blog anda akan ditambahkan dalam daftar mahasiswa ITech.

Daftar Tugas Tulisan

Tugas I : sebanyak 6 topik, dan harus sudah dipublikasi sebelum 5 Oktober 2009
  1. Kemana setelah menjadi sarjana IT? (harapan/cita-cita/rencana)
  2. Membuat paparan tentang perkiraan perkembangan IT dimasa depan (dari sudut pandang mahasiswa IT/komputer)
  3. Pendapat/paparan/penilaian tentang profesional IT
  4. Penilaian kritis anda sebagai mahasiswa IT tentang keberadaan LSP Telematika
  5. Fraud (kecurangan) dalam dunia IT
  6. Pilihlah 5 istilah populer dalam IT dan berikan paparan


Tugas II : 4 topik dan harus dipublikasi sebelum 30 Oktober 2009
  1. Kasus IT yang menarik seperti : ( IT Pemilu, masalah Hak Cipta dan Pembajakan, keberadaan software free ware, keberadaan google apps atau sejenisnya, outsourcing pengolahan data, dan sebagainya)
  2. Ulasan/pendapat tentang Sistem Informasi Nasional
  3. Andaikan oleh Presiden terpilih 2009 anda diberi tanggung jawab untuk membenahi Sistem Informasi Nasional, dan negara menyediakan anggaran awal 1 triliyun : apa yang akan anda lakukan
  4. Kempanye kepedulian tehadap data (GO DATA)


Thursday, April 24, 2008

Ancaman Pidana dalam RUU ITE

Upaya mengatasi penyimpangan yang sering dilakukan oleh para pengguna internet, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya :

Tentang e-pornografi
Pasal 26:
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
--> Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar

Sabotase/cracker
Pasal 27 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
--> Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Data Confidential & Privacy
Pasal 22: (1)
Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
--> Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta

Nama Domain
Pasal 23 (2):

Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
--> Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta

Sabotase Instalasi Negara
Pasal 27 (3):
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

Pasal 28 (1):
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

Pasal 30 ayat (1):

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

Pasal 30 ayat (2):

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

Pasal 30 ayat (3):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

Pasal 30 ayat (4):

Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

Pasal 33 ayat (2):
Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

--> Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar


Cracking Sistem Negara
Pasal 27 (2):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
--> Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar

Hacker Sistem Perbankan
Pasal 31 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

Pasal 31 (2):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

Pasal 33 (1):
Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

Pasal 35:
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

--> Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar


Sungguh ancaman hukuman ..... waoo.... mengerikan....


Original vs Bajakan

Kisah Nyata

Berikut adalah cerita dari seorang rekan sebut Mr. X yang berurusan Polisi sehubungan dengan masalah lisensi software :

1. Jika kita telah mempunyai lisensi sebuah software bukan berarti kita terbebas dari masalah hukum. Masih banyak celah dan hal2 lain yang bisa menyeret kita.

Saran Mr. X : Jika polisi telah datang ke perusahaan anda, anda harus respon dengan serius dan sesegera mungkin. Terserah mau cara legal atau non legal. Lebih cepat lebih baik. Makin lama "Cost" makin tinggi

2. Penggandaan atau Copy/Clone dibolehkan sebatas Arsip. Jadi ternyata tidak semua penggandaan itu ilegal.

3. Orang yang paling bertanggung jawab adalah yang menginstall software pada komputer tersebut. Karena sisanya owner atau perusahaan biasanya cuci tangan semua, kecuali anda punya bukti tertulis atau email dan lain-lain.

4. Hukuman 7 tahun kurungan atau denda minimal 1 Jt n Max 5 Milyard

5. Biasakan dari sekarang kita tidak asal install software, banyak kok yang Gratisan atau trial version jika terlanjur "windows minded".

6. Lain-lain mungkin bisa di tambah....

Tuesday, April 15, 2008

Posisi mana yang anda PILIH ?

Sebuah team developer SH-X yang terdiri 3 orang programmer/developer berhasil menyelesaikan aplikasi real time untuk pengendalian biaya produksi.

Setelah menjalani whitebox testing dan blackbox testing oleh para developer senior dan para praktisi produksi, aplikasi ini dapat diterima sebagai sebuah aplikasi yang paling pantas diimplementasikan diberbagai perusahaan industri.

Kekuatan marketing yang mumpuni telah menghantarkan aplikasi ini keberbagai perusahaan yang kemudian memutuskan untuk mengimplementasikannya. Dalam waktu singkat 1000 perusahaan deal untuk menjadi pengguna apliklasi tersebut.

Untuk mengimplementasikannya, ternyata bukan pekerjaan yang sederhana. Dibutuhkan pemahaman tentang struktur produk dan alur produksi. Tentunya juga penguasaan terhadap aplikasi.
SH-X harus merekrut minimal 100 staf baru untuk ditugaskan menset-up aplikasi diberbagai perusahaan klien tersebut. Yang pada akhirnya juga bertugas memberikan bantuan teknis bagi klien dalam mengoperasikan sistem tersebut.

Posisi mana yang anda pilih : developer, installer (system support) atau marketing ???

Kemana Arah Pendidikan IT Indonesia ?

Oleh Nixon Erzed

Sebuah pertanyaan besar saat ini, kemana arah pendidikan IT Indonesia akan dibawa? Kalau mengikuti pakem "mutlak" Indonesia saat ini tentunya pendidikan IT; baik ditingkat pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi harus menuju kepada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. Artinya lulusan pendidikan IT diharapkan menjadi orang yang siap pakai di dunia kerja IT.
Hal ini berbeda dengan dalil umum yang menyatakan bahwa bahwa lulusan sekolah (menengah/tinggi) adalah orang-orang yang belum siap kerja sehingga mesti mengalami masa magang, berbagai training, atau orientasi kerja sehingga baru benar-benar siap bekerja. Sementara lulusan IT dituntut sudah memiliki keahlian praktisnya ketika menjadi sarjana.

Karena dituntut siap kerja, program studi IT di berbagai perguruan tinggi mulai mengkombinasikan materi-materi praktis kedalam kurikulum akademik. Hal ini sangat berbeda dengan pendapat mahaguru-mahaguru idealis yang menyatakan pengetahuan/kehalian praktis tidak perlu diajarkan dalam kurikulum formal, karena mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kematangan teoritis-matematis akan mudah mengadaptasi berbagai keahlian praktis tersebut. Kurikulum akademik harus dijejali dengan berbagai matakuliah dasar dan matakuliah dasar keahlian.

Dalam kondisi yang memenuhi kriterianya, memang seseorang yang mampu mencapai kematangan teoritis-matematis memilki kemampuan untuk mengadaptasi berbagai keahlian praktis. Artinya dalam hal ini yang bersangkutan selain "encer" otaknya, juga memiliki ketertarikan untuk menggeluti keahlian praktis. Yang bersangkutan tidak terjebak dalam mengutak-atik algoritma dasar saja, dan juga tidak terpaku dalam penggunaan fungsi-fungsi dasar. Untuk dapat mengadaptasi keahlian praktis maka yang bersangkutan harus memiliki keluwesan untuk menerima dan memanfaatkan berbagai komponen siap pakai. Bahkan kadang juga kesedian memanfaatkan modul-modul freeware dan opensource.

Betty Alisyahbana (mantan CEO IBM Indonesia) dalam tulisannya di Harian Kompas Oktober 2007 melansir bahwa Diperlukan Disiplin Ilmu Baru pada Abad ke 21.

Walaupun tidak boleh diterima bulat-bulat, tulisan ini mestinya dapat membuka mata para mahaguru betapa telah terjadi perubahan yang harus disikapi dalam kurikulum akademik pendidikan tinggi.

Memang jika dicermati lebih jauh, betapa pergeseran besar telah terjadi dalam bidang profesi dan keahlian IT. Saat ini kurikulum dan kemampuan yang 10-15 tahun yang lalu dianggap sebagai materi perguruan tinggi, telah bergeser menjadi materi yang layak didapat oleh siswa SMA. Berbagai kemudahan sebagai dampak kemajuan teknologi informasi, telah meyebabkan banyak kehalian yang tadinya adalah wilayah lulusan Informatika/Komputer telah berubah menjadi keahlian umum yang dapat dikuasai oleh lulusan berbagai program studi.

Pada akhirnya kembali ke pertanyaan semula : KEMANA ARAH PENDIDIKAN IT INDONESIA?



Wednesday, October 10, 2007

Fraud Teknologi Informasi (IT)

Fraud IT ?
fraud --> kecurangan dalam IT tapi tidak tergolong crime sehingga tidak dapat dituntut secara hukum

Contohnya :
1. Seorang konsultan merancang proyek yang secara teknis klien menjadi tergantung pada konsultan tersebut.
2. Kehadiran bundel aplikasi office pada Microsoft menyebabkan kematian system perangkat lunak lain
Kematian perangkat lunak (p/l) dapat disebabkan :
- p/l tidak mampu mengejar pesaing
- p/l tidak dapat lagi dikembangkan
- basis rancangan tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan lebih lanjut.
misal : wordstar --> pengolah kata berbasis teks --> kaku
amipro --> pengolah kata berbasis grafis --> boros space

3. Program Bina ISV (??) yang digulirkan Microsoft untuk masuk dan bersiap mendominasi pasar aplikasi korporasi

4. Cisco (?) manufactur perangkat jaringan. Menyelengerakan Cisco Academy untuk sertifikasi keahlian jaringan dengan basis teknologi Cisco.

Pendorong munculnya Fraud IT :
- keinginan monopoli,
- untuk menjamin kelangsungan usaha

Contoh Bentuk-bentuk fraud IT
1. Penciptaan ketergantungan klien,
sehingga konsultan akan berada dalam posisi menentukan dalam komunikasi bisnis konsultan-klien
2. Monopoli Teknologi

Tuesday, October 9, 2007

Ekslusifitas Profesi

Syarat keahlian untuk seuatu kerja profesional merupakan hal yang mutlak. Misalnya seorang profesional dalam pengelasan (welding), mestilah memiliki keahlian walding tersebut, yang bersangkutan harus memiliki pemahaman keilmuan (teoritis) dan penguasaan keahlian (praktis).

Penguasaan keahlian (praktis), dapat diraih melalui suatu pelatihan terstruktur atau belajar langsung dalam suatu kerja nyata terbimbing (learning by doing). Pada beberapa kasus seseorang mencapai keahlian karena belajar dan mencoba sendiri (otodidak).
Penilaian penguasaan keahlian, didasarkan pada kemampuan dalam melakukan kerja teknis. Hal ini lebih bersifat kasat mata dan dapat dinilai dari baik atau tidaknya hasil kerja yang dilakukan.

Sedangkan untuk mendapatkan pemahaman teoritis, harus dilalui dalam suatu jenjang pendidikan formal sarjana. Pencapaian pemahaman teoritis mesti disahkan melalui serangkaian ujian yang diujikan oleh dosen atau guru besar. Pada tahap akhir jenjang pendidikan formal akan ditutup dengan suatu ujian umum yang bersifat komprehensif.
Ijazah sarjana adalah bukti pengakuan (sertifikasi) terhadap pemahaman teoritis dari sebuah bidang ilmu.

Didasarkan pada kenyataan tersebut, pemahaman keilmuan dan penguasaan keahlian dari seorang profesional mestinya hanya dapat diakui jika yang bersangkutan memiliki ijazah sarjana pada bidang profesi dan bukti keahlian berupa suatu daftar pengalaman praktis.

Jika kita amati dunia kerja/profesi, terdapat beberapa profesi yang dengan ketat mempersyaratkan pemahaman kelimuan dan penguasaan keahlian, antara lain :
- profesi dokter
- profesi apoteker
- profesi notariat
- profesi akuntan

Seorang mesti memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran dan kerja magang (co-ass) dalam suatu jangka waktu, untuk boleh menggunakan gelar dokter dan melakukan praktek kedokteran. Misalkan anda memiliki kemampuan dan keahlian dalam pengobatan, sampai kapanpun anda tidak akan pernah diizinkan menyatakan diri sebagai dokter, serta tidak berhak membuat pernyataan tentang status medis.

Hal yang mirip juga berlaku pada profesi apoteker, notariat dan akuntan. Sekalipun anda memiliki kemampuan matematis dan kebisaan dalam melakukan audit dan penyusunan laporan keuangan, tapi anda tidak memiliki ijazah sarjana akuntansi, maka laporan keuangan yang anda susun tidak akan berarti apa-apa, misalnya dalam suatu proposal investasi. Perbankan hanya akan menerima laporan keuangan yang sudah diaudit dan disusun oleh suatu akuntan publik. Walaupun bagi seorang insinyur, masalah matematis keuangan dan tata laporannya bukanlah suatu yang terlalu sulit untuk diadaptasi, namun mereka tidak akan pernah diizinkan dan diakui sebagai akuntan. Walaupun dengan suatu persiapan mereka mungkin mampu melalui suatu ujian akuntan, namun kode etik profesi akuntan tidak akan mengizinkannya.

Eklusifitas terhadap profesi dokter, akuntan, notariat, dan apoteker bersifat mutlak, sehingga mereka yang tidak memiliki ijazah; sarjana dokter, sarjana akuntansi, sarjana hukum dan sarjana farmasi; tidak dapat masuk kebidang profesi tersebut.

Bagaimana dengan profesi IT (komputer)? Mestinya juga hanya diizinkan bagi sarjana komputer. Karena bagaimanapun juga profesional "lintas pagar" tidak memiliki pengakuan terhadap pemahaman teoritis. Sehingga tidak bisa dijamin bahwa aplikasi yang dibangun oleh profesional lintas pagar memiliki keandalan yang memadai.

Barangkali suatu persyaratan untuk menjadi profesional IT/Komputer mesti disepakati oleh asosiasi sarjana komputer. Misalnya seorang profesional IT/Komputer harus memenuhi kriteria berikut :
1. pamahaman keilmuan dasar dengan bukti Ijazah S1 teknologi informasi (IF, MIF, SK)
2. penguasaan praktis :
- bukti project personal multi platform
- penguasaan tools (software, hardware, OS, DBMS, bahasa)
- wajib kerja sarjana

Andaikan asosiasinya belum terbentuk, mungkin langkah awal yang harus segera dilakukan adalah membentuk asosiasi. Sehingga dimasa depan asosiasi dapat memperjuangkan persyaratan profesional IT/komputer yang berpihak kepada sarjana komputer.

Tuesday, October 2, 2007

Generalism vs Specialism

Jurusan atau program studi yang diselenggarakan di perguruan tinggi, berdasarkan keterbukaan ilmu-ilmu yang dipelajarinya dapat dibedakan menjadi :
- jurusan generalism
- jurusan specialism

Jurusan genaralism mempelajari banyak hal tapi hanya sedikit (secara umum), sebaliknya jurusan specialism mempelajari sedikit hal tapi banyak (secara dalam).
Dalam bidang teknik termasuk dalam jurusan generalism adalah Teknik Industri. Jurusan ini mempelajari banyak hal yang berkaitan dengan ilmu-ilmu teknik, tapi tidak secara dalam. Kurikulum Teknik Industri mempelajari semua ilmu dasar teknik, sehingga lulusannya mengetahui banyak hal walaupun secara umum.
Dalam bidang ekonomi termasuk jurusan generalism adalah jurusan manajemen, sedangkan jurusan Sistem Informasi adalah jurusan genaralism dalam bidang komputer.

Pada mulanya (dahulu) lulusan jurusan generalism memiliki kesempatan kerja yang sangat luas, karena mereka dapat bekerja di berbagai bidang pekerjaan. Seorang lulusan Teknik Industri dapat bekerja di industri permesinan, industri elektrikal, telekomunikasi, industri kimia, konstruksi, dan juga di bidang ekonomi seperti perbankan, asuransi, dan lain-lain. Peluang yang sama kurang lebih didapatkan oleh lulusan manajemen dan sistem informasi.

Sementara itu lulusan jurusan specialism memiliki lapangan yang lebih terbatas. Kelebihannya mereka memliki peluang menjadi spesialis dengan tingkat gaji yang relatif tinggi.

Perkembangan ilmu dan teknologi telah menyebabkan bergesernya peluang tersebut. Karena mereka yang berada di jurusan specialism melengkapi juga kurikulumnya dengan ilmu manajerial dan materi "soft skill".
Berbagai bidang yang sifatnya general dimasuki oleh lulusan dari berbagai jurusan.
Ini diindikasikan oleh persyaratan jurusan yang sering dimuat dalam iklan lowongan kerja. Misalnya untuk posisi general affair akan terbuka bagi banyak jurusan, tidak sepesifik bagi lulusan Manajamen atau Teknik Industri. Sementara untuk lowongan pembukuan, hanya bagi lulusan Akuntansi.

Specialism tersebut juga mulai disadari oleh para lulusan SMA/SMK, sehingga peminat jurusan generalism menurun sementara jurusan specialism meningkat.

Thursday, September 13, 2007

the subject : IT & Society

Matakuliah yang bernama Komputer dan Masyarakat

Komputer dan Masyarakat adalah sebuah matakuliah yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi mahasiswa tentang masalah kemasyarakatan (sosial) yang berkaitan erat dengan perkembangan dan penerapan teknologi informasi.
Matakuliah ini lebih dimaksudkan untuk membangun soft skill mahasiswa.

Nama lain matakuliah ini adalah Sosio Teknologi Informasi.

Ketika program S1 Teknik Informatika hadir di Indonesia diawal tahun 1980-an, matakuliah ini sudah menjadi salah satu matakuliah wajib, namun dalam beberapa waktu kemudian ketika banyak perguruan tinggi swasta juga mulai menyelenggarakan program S1 Teknik Informatika, matakuliah ini sempat dihapuskan.
Dalam kurikulum nasional Teknik Informatika sempat tidak dicantumkan sebagai matakuliah kurnas, sehingga kemudian diberbagai perguruan tinggi tidak lagi dibuka.

Kesadaran akan pentingnya soft skill yang berpadu dengan hard skill, untuk menjadikan sumber daya manusia unggul, menyebabkan matakuliah ini kembali dijadikan matakuliah wajib dalam kurikulum nasional program studi komputer (Informatika, Sistem Informasi dan Sistem Komputer)

Dengan adanya matakuliah ini, secara terstruktur mahasiswa komputer juga dididik untuk membangun kepekaan dan kekritisan terhadap persoalan sosio teknologi informasi.