Begitupun bagi para orang tua jika mereka menginginkan putra-putrinya menempuh suatu jenjang pendidikan, maka pengeluaran yang berkaitan dengan buku merupakan salah satu mata anggaran utama yang menjadi perhatian disetiap awal semester akademik.
Kebutuhan akan buku menjadi kebutuhan pokok seorang mahasiswa, dan diharapkan dengan dukungan buku mahasiswa dapat lebih menguasai materi kuliah secara lebih baik. Dengan kesadaran ini, kita mungkin belum pernah mendengar kejadian penulis/penerbit menuntutkan suatu sweeping terhadap aktivitas pengcopyan secara terbatas dan pembajakan buku-buku.
Mungkin yang ada berupa peringatan keberbagai warung fotocopy untuk tidak melakukan penggandaan buku-buku secara mencolok.
Tidak mengherankan jika di sekitar universitas/perguruan tinggi selalu menjamur warung fotocopy, yang selalu siap menggandakan buku teks.
Jika direnungkan lebih dalam, memang buku menjadi salah satu sumber bagi mahasiswa untuk mendapatkan pemahaman tentang ilmu. Pentingnya membaca buku, dapat digambarkan sebagai berikut :
Jika gambar diatas diresapi dan direnungkan lebih dalam, betapa dalam perkuliahan tidak jarang mahasiswa tidak fokus pada perkuliahan yang disampaikan dosen. Sehingga pada kasus yang umum mungkin materi yang diserap akan lebih kecil lagi, atau bahkan pada keadaan tertentu jumlah yang mampu diserap NIHIL.
Untuk mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai materi ilmu/matakuliah, mahasiswa dituntut untuk mempelajari lebih dalam melalui buku, pengerjaan tugas, praktikum dan menggali dari berbagai sumber lainnya.
Jika kita amati dengan jujur fenomena yang terjadi diberbagai perguruan tinggi, sering sekali mahasiswa tidak memiliki buku yang memadai untuk melengkapi pemahamannya.
Mungkin karena keterbatasan anggaran untuk membeli buku, atau karena sulitnya mendapatkan buku yang diperlukan. Namun hal ini mestinya bukan alasan yang dapat diterima, karena jika tidak mampu mendapatkan buku asli, masih terdapat peluang untuk memfotocopy. Mahasiswa tidak perlu khawatir akan dituntut karena tuduhan pembajakan, karena sampai saat ini tidak ada seorangpun penulis dan penerbit yang menuntut seoarang mahasiswa karena kedapatan memfotocopy buku teks. Bahkan banyak penulis yang bersedia memberikan softcopy bukunya secara parsial melalui berbagai situs internet.
Sebagai dosen, adalah suatu keprihatinan yang dalam, jika mahasiswa tidak pernah menambah pemahamannya mengenai materi suatu matakuliah melalui membaca buku.
Pada suatu kesempatan penulis pernah bertanya kepada sekitar 50 orang mahasiswa :
"Berapa subjek matakuliah yang kalian ikuti semester ini?"
"8 matakuliah..pak...."
"Setelah setengah semester berlangsung... berapa buku yang telah kalian baca untuk setiap matakuliah?"
"belum ada ... pak..."
"dari 8 matakuliah tersebut... berapa buku teks yang sudah kalian miliki?"
"hanya 1 buku..pak.., buku Basis Data yang dibelikan kampus......."
"bukunya dibaca gak?"
"susah ..pak... bukunya berbahasa Inggris..."
???????
Kalaupun bukunya berbahasa Inggris, toh kosa-kata yang digunakan adalah kosa-kata IT yang mestinya cukup mudah untuk ditangkap. Dan jika memang sulit mungkin ada banyak buku berbahasa Indonesia yang dapat dibaca untuk mempermudah pemahaman....
and so?????????
..........................