Thursday, April 24, 2008

Original vs Bajakan

Kisah Nyata

Berikut adalah cerita dari seorang rekan sebut Mr. X yang berurusan Polisi sehubungan dengan masalah lisensi software :

1. Jika kita telah mempunyai lisensi sebuah software bukan berarti kita terbebas dari masalah hukum. Masih banyak celah dan hal2 lain yang bisa menyeret kita.

Saran Mr. X : Jika polisi telah datang ke perusahaan anda, anda harus respon dengan serius dan sesegera mungkin. Terserah mau cara legal atau non legal. Lebih cepat lebih baik. Makin lama "Cost" makin tinggi

2. Penggandaan atau Copy/Clone dibolehkan sebatas Arsip. Jadi ternyata tidak semua penggandaan itu ilegal.

3. Orang yang paling bertanggung jawab adalah yang menginstall software pada komputer tersebut. Karena sisanya owner atau perusahaan biasanya cuci tangan semua, kecuali anda punya bukti tertulis atau email dan lain-lain.

4. Hukuman 7 tahun kurungan atau denda minimal 1 Jt n Max 5 Milyard

5. Biasakan dari sekarang kita tidak asal install software, banyak kok yang Gratisan atau trial version jika terlanjur "windows minded".

6. Lain-lain mungkin bisa di tambah....

1 comment:

Anonymous said...

maaf pak boleh ikut comment (pengalaman tahun 2007)...
1. memang di indonesia masalah lisensi masih simpang siur, beli lisensi vista agar bisa install xp, nyewa tahunan, beli versi oem, beli client license, apalagi sekarang dengan ggwa policy dari m$...
tahun kemarin polisi pakai software pendeteksi software berlisensi (di usb), tapi harus konek ke internet, jadi kalau kena kunjungan polisi, matikan hubungan internetnya (evil)...
dan semaik banyak komputer diangkut "cost" nya juga akan makin tinggi, jadi nego agar hanya "sample" saja yang diangkut, alasannya untuk operasi.
2. kalau saya bandingkan license agreement pre tahun 2000 sama yang sekarang, dulu iya tapi sekarang ilegal/legal bergantung pada lisensi agreement nya, sekarang penggandaan belum tentu legal untuk cd/dvd license(dan kalaupun boleh hanya boleh satu copy). dan tetap saja hanya bisa di install sejumlah yang sama dengan jumlah lisensinya.
3. betul sekali, bagian IT harus menuliskan hitam diatas putih installasi software default untuk tiap individu/departement. dan agar bagian IT tidak disalahkan, sebaiknya pengajuan pembelian software belisensi kepada atasan juga harus hitam diatas putih (ini diperlukan apabila pengajuan ditolak).
4. kalau lewat jalan belakang masih dalam hitungan jutaan, tapi sekarang dengan ikut aktifnya bsa belum tahu pastinya (tahun kemarin baru hanya dari polisi atau kejaksaan, bsa masih pasif). tahun lalu di "pusat komputer jakarta" lewat jalan belakang ada yang bayar 2m.
5. kesulitan paling tinggi bagi dept IT adalah staff yang "malas belajar", menggunakan alasan "saya enggak bisa pakai ini, pusing, bos butuh cepat, dll", padahal intinya ya itu hanya malas belajar. yang dulu butuh satu langkah sekarang harus 2 atau 3 langkah.
selain itu ada fungsi-fungsi yang memang tidak ada dukungannya di versi freeware, karena sebagian bersifat "patented" (seperti dukungan VBA di Open office yang masih bersifat beta, database access, dukungan lebih dari 65535 rows di excel,max 255 worksheets, dll)